Pemerintah Kota Tegal mulai senin tanggal 26 maret 2012 sudah melaksanakan perekaman data kependudukan untuk program elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Pelaksanaan e-KTP Kota Tegal tahun 2012 ditandai dengan pembukaan lauching e-KTP oleh Walikota Tegal di Kantor Kecamatan Tegal Timur rabu (21/03) siang. Walikota Tegal ikmal jaya mengatakan, pada tahun 2012 Kota Tegal termasuk 330 kota dan kabupaten se-indonesia yang melaksanakan e-KTP. e- KTP di kota tegal dilaksanakan mulai senin tanggal 26 maret 2012 dan ditargetkan selesai akhir bulan september 2012. e-KTP menurut Ikmal merupakan upaya Pemerintah Pusat memberikan jaminan kepastian hukum khususnya dalam data dan dokumen kependudukan.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal Herlien Tedjo Utami mengatakan, jumlah penduduk Kota Tegal akhir bulan februari 2012 mencapai 311.731 jiwa.
Sedangkan untuk sasaran program e-KTP sebanyak 215.492. Dari jumlah ini, 27.997 jiwa belum memiliki KTP dan 187.495 jiwa sudah memiliki KTP. Bagi warga yang memiliki KTP terbagi menjadi dua yakni penduduk dengan KTP aktif sebanyak 186.744 jiwa dan KTP habis masa berlakunya sebanyak 751 jiwa.
Untuk memperlancar pelaksanaan e-KTP, disdukcapil Kota Tegal menyiapkan 4 petugas operator komputer di 4 kecamatan se-Kota Tegal. Selain itu untuk menjaga ketertiban dan keamanan dilibatkan juga anggota linmas dan staf di masing-masing kecamatan.
Dalam proses pelayanan, menurut Herlien pembukaan pendaftaran pembuatan e-KTP dibuka hingga pukul 5 sore. Bahkan untuk dalam tiga bulan kedepan atau mulai bulan april sampai juni 2012 pendaftaran pembuatan e-KTP dibuka selama 7 hari kerja. Tidak hanya itu, untuk menjangkau warga yang lanjut usia, cacat dan sakit, disdukcapil menyiapkan mobil e-KTP keliling.
Herlien menambahkan, pihaknya mengharapkan seluruh kelurahan yang ada di Kota Tegal agar menggerakkan warganya melaksanakan e-KTP. Sebab perekaman data e-KTP pada tahun 2012 dilakukan secara gratis. Namun di tahun 2013 hingga tahun berikutnya pelayanan pembuatan e-KTP sudah harus membayar retribusi sebesar 35 ribu rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar